Komitmen pelayanan informasi publik
Kami memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, mudah, dan sederhana.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019, Poltekkes Kemenkes Mataram menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.