Penggunaan data pemohon dalam pelayanan informasi publik.
Layanan mencatat nama, dokumen identitas atau kuasa, kontak, alamat, informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan riwayat pelayanan. Data digunakan untuk pemeriksaan persyaratan, penyelesaian permohonan atau keberatan, serta pencatatan register layanan.
Data pemohon dan lampiran hanya dapat diakses petugas PPID serta administrator yang berwenang. Data tersebut tidak masuk katalog dokumen publik atau laporan statistik agregat. Pelacakan memerlukan nomor registrasi dan email terdaftar; jaga kerahasiaan keduanya. Tautan unduh tanggapan berlaku dua menit.
Berkas disimpan untuk administrasi pelayanan dan kearsipan. Jangka retensi khusus menunggu penetapan jadwal retensi arsip institusi. Hubungi PPID untuk menanyakan penggunaan data, meminta koreksi, atau membahas catatan layanan Anda.