Langsung ke konten
BerandaProfil
KeperawatanKebidananGiziTeknologi Laboratorium Medis
Kalender AkademikAkreditasiAgendaPenelitianPengabdianInovasiPrestasi
Beranda PPIDProfil & RegulasiStandar LayananMaklumat PelayananDokumen PublikTarif LayananPermohonan InformasiPengajuan KeberatanLacak PermohonanLaporan PelayananKontak PPIDIndikator KinerjaData TerbukaArsip Website Lama
Berita
Jelajah KampusGaleri KegiatanDatabase Dosen & PegawaiKontak
ENPengaduan
BerandaProfilBeritaDatabase Dosen & PegawaiKontakPencarian
KeperawatanKebidananGiziTeknologi Laboratorium Medis
Kalender AkademikAkreditasiAgendaPenelitianPengabdianInovasiPrestasi
Beranda PPIDProfil & RegulasiStandar LayananMaklumat PelayananDokumen PublikTarif LayananPermohonan InformasiPengajuan KeberatanLacak PermohonanLaporan PelayananKontak PPIDIndikator KinerjaData TerbukaArsip Website Lama
Jelajah KampusGaleri KegiatanDatabase Dosen & PegawaiKontak
Pengaduan
PPID

Standar Layanan PPID

Persyaratan, alur layanan, batas waktu, dan hak mengajukan keberatan.

Beranda PPIDProfil & RegulasiDaftar Informasi PublikStandar LayananPermohonan InformasiPengajuan KeberatanLacak PermohonanLaporan LayananKontak PPID

Alur permohonan informasi

  1. Cari informasi pada Daftar Informasi Publik. Dokumen yang sudah diterbitkan dapat diakses tanpa registrasi.
  2. Jelaskan informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya. Lengkapi kontak serta identitas pemohon/kuasa dan dokumen pendukung sesuai jenis pemohon.
  3. Simpan bukti registrasi. PPID memeriksa persyaratan dan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Perpanjangan paling lama 7 hari kerja harus disertai alasan tertulis. Perkembangan dan tanggapan dapat dilihat pada pelacakan status.

Keberatan dan sengketa informasi

Ajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban atau setelah batas waktu jawaban berakhir. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Jika belum terselesaikan, ikuti prosedur sengketa informasi melalui Komisi Informasi yang berwenang.

Formulir keberatan daring menggunakan nomor registrasi permohonan. Untuk permohonan yang belum terdaftar atau informasi berkala yang tidak tersedia, hubungi PPID agar keberatan dicatat melalui saluran lain.

Biaya layanan

Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau pengiriman, jika diperlukan, ditanggung pemohon dan harus dijelaskan terlebih dahulu. Tarif pendidikan atau layanan kampus merupakan layanan terpisah dari permohonan informasi PPID.

Ajukan permohonanAjukan keberatan

Dasar dan rujukan layanan

  • Permenkes 37 Tahun 2019 (tab baru)
  • PerKI 1 Tahun 2021 (tab baru)
  • Profil PPID Ditjen SDMK Kemenkes (tab baru)
Poltekkes Kemenkes Mataram

Mencetak Tenaga kesehatan Profesional & kompetitif

Kontak

Jln. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel. Sandubaya, Mataram

0370 631160

admin@poltekkes-mataram.ac.id

Tautan Cepat

  • Berita
  • Pengumuman
  • PPID
  • SIAKAD
  • E-Learning
  • Alumni

© 2026 Poltekkes Kemenkes Mataram